Jakarta – Pemerintah memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 guna meningkatkan efektivitas organisasi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan investasi negara.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memperkuat kewenangan dan mekanisme kerja Danantara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” bunyi pertimbangan PP 19/2026.

Melalui aturan baru ini, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dividen BUMN, menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, hingga melakukan penghapusan aset melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.

Danantara juga diberi ruang untuk melakukan aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.

Salah satu perubahan penting adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. “Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 29B.

Penguatan kapasitas Danantara turut didukung oleh pengembangan instrumen pembiayaan baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung penerbitan instrumen pembiayaan Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami sedang menyiapkan berbagai insentif agar penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond semakin menarik bagi investor serta mampu menjadi sumber pembiayaan yang kuat bagi Danantara,” ujar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan sekaligus meningkatkan partisipasi investor dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional.

Selain memperkuat aspek pendanaan, Danantara juga memperluas perannya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mendapat mandat mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat pengelolaan ekspor sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Manajemen Danantara menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kepastian usaha dan kepercayaan investor. Menurut manajemen, seluruh kontrak yang telah berjalan akan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.

“Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing,” ujar manajemen Danantara.