Oleh: Adnan Firdaus )*

Pemerintah terus memperkuat fondasi pengelolaan investasi nasional melalui penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025.

Perubahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta memperluas kapasitas Danantara dalam mengelola investasi dan aset negara.

Penerbitan PP 19/2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan investasi negara yang semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.

Di tengah meningkatnya persaingan investasi antarnegara, Indonesia membutuhkan lembaga yang mampu mengelola aset negara secara profesional sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional jangka panjang. Karena itu, penguatan kewenangan Danantara dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan berbagai aset negara dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.

Selain itu, Danantara kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, serta memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi Danantara untuk menjalankan berbagai aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan mekanisme persetujuan yang telah ditetapkan.

Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat fungsi investasi Danantara, tetapi juga meningkatkan fleksibilitas lembaga tersebut dalam merespons kebutuhan pembangunan nasional. Dalam praktik investasi modern, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing.

PP 19/2026 juga menghadirkan perubahan signifikan melalui dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Seluruh holding tersebut tetap berada di bawah kendali Danantara dan pembentukannya harus memperoleh persetujuan Presiden. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih spesifik sesuai karakteristik sektor yang ditangani.

Khusus untuk holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari APBN. Dukungan tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset lainnya. Melalui mekanisme ini, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendukung berbagai program prioritas nasional melalui skema investasi yang terintegrasi.

Sementara itu, holding yang berorientasi pada investasi komersial dijalankan melalui PT Danantara Investment Management. Model tersebut memperjelas pemisahan antara investasi yang berorientasi pada imbal hasil ekonomi dan investasi yang mendukung agenda pembangunan nasional. Kejelasan fungsi ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan aset negara.

Penguatan kelembagaan Danantara juga terlihat dari meningkatnya peran lembaga tersebut dalam tata kelola sumber daya alam strategis nasional. Pemerintah memberikan mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mendukung pengawasan dan pelaporan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Kebijakan tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi bisnis menilai perubahan yang diumumkan pemerintah membutuhkan penyesuaian dari eksportir maupun pembeli internasional. Kekhawatiran juga muncul terkait dampaknya terhadap harga komoditas dan margin keuntungan perusahaan selama masa transisi berlangsung.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kegiatan ekspor tetap berjalan sebagaimana biasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama masa transisi eksportir hanya diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem.

Pemerintah juga menetapkan masa evaluasi selama tiga bulan sebelum menentukan langkah berikutnya, sementara implementasi penuh mekanisme baru ditargetkan berlaku paling lambat pada awal 2027.

Di sisi lain, Danantara menegaskan bahwa pelaksanaan mandat DSI dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian berusaha. Manajemen Danantara menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada terjaganya kepercayaan pelaku usaha dan investor. Oleh karena itu, kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik yang merugikan negara seperti under-invoicing.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital yang mampu memantau dan menganalisis transaksi ekspor komoditas strategis secara lebih akurat. Sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan berdasarkan data sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan yang berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan tata kelola investasi dan ekspor juga diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa perbaikan mekanisme ekspor melalui sistem yang lebih transparan berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan karena harga ekspor akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mendukung pengembangan Danantara. Salah satunya melalui penerbitan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang telah memperoleh dasar hukum dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan baru yang memperkuat kapasitas investasi Danantara dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional.

Ke depan, keberhasilan Danantara akan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga keseimbangan antara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Perluasan kewenangan yang diberikan melalui PP 19/2026 harus diiringi dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik maupun investor tetap terjaga.

*) Pengamat Keuangan dan Investasi