PAPUA – Sejumlah pemerintah daerah di Papua menunjukkan dukungan nyata terhadap Program Sekolah Rakyat melalui penyiapan lahan, penyelesaian legalitas, serta kelengkapan dokumen pembangunan. Langkah tersebut memperlihatkan sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan sarana pendidikan sekaligus memperluas akses belajar bagi anak-anak di daerah.

Di Papua Pegunungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan dilakukan seusai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) dan HUT Undang-Undang Pokok Agraria ke-66 di Wamena, 24 September 2026.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan, Yanius Telenggen, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian proses sertifikasi yang telah dinantikan lebih dari dua bulan. Menurut dia, sertifikat tersebut menjadi dasar kepastian hukum bagi keberlanjutan program.

“Ini menjadi legalitas hukum dan pegangan bagi kami agar Sekolah Rakyat ini bisa jalan. Terima kasih banyak, dokumen ini selanjutnya akan kami teruskan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR di pusat,” ujar Yanius.

Dukungan serupa datang dari Pemerintah Kabupaten Maybrat. Pemkab telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di Kampung Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, termasuk menyelesaikan pembayaran hak ulayat, pengukuran, sertifikasi, dan dokumen pendukung. Bupati Maybrat Karel Murafer memastikan kesiapan tersebut telah rampung.

“Sudah clear and clear. Sudah 100 persen,” kata Karel.

Sekolah Rakyat di Maybrat dirancang sebagai sekolah berasrama dengan kapasitas hingga 1.000 siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Fasilitasnya juga akan mencakup asrama, tempat makan, sarana olahraga, dan rumah ibadah.

Sementara itu, Pemkab Sorong menyiapkan lahan 6,75 hektare di Makbalim. Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Kemasyarakatan Marthen Nebore mengatakan lokasi tersebut dipilih setelah mempertimbangkan persyaratan legalitas dan kebutuhan fasilitas dasar.

“Lokasi awalnya di Maladofok, kemudian kita pindahkan ke Makbalim, luasnya 6,75 hektare. Salah satu persyaratannya adalah tanah harus bersertifikat,” ujarnya.

Rangkaian persiapan tersebut menunjukkan komitmen daerah menghadirkan dukungan konkret bagi pendidikan. Publik juga perlu memahami setiap kebijakan pendidikan berdasarkan ketentuan dan tahapan pelaksanaannya, sehingga informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai program pemerintah.