Oleh : Veritonaldi

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak seharusnya dipandang hanya sebagai tempat masyarakat membeli kebutuhan sehari-hari atau lembaga ekonomi yang sekadar hadir untuk memenuhi target administratif. Lebih dari itu, koperasi memiliki peluang besar untuk menjadi mesin ekonomi rakyat yang menggerakkan produksi, distribusi, pembiayaan, hingga pemasaran berbagai potensi yang dimiliki desa. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan terhubung dengan ekosistem usaha yang lebih luas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid yang menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu berkembang menjadi sebuah ekosistem ekonomi yang saling terhubung dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, sektor swasta, dan sektor pangan. Koperasi tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi harus memiliki aktivitas ekonomi yang nyata, menghasilkan nilai tambah, serta memberikan manfaat langsung kepada anggota dan masyarakat desa.

Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Desa bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga ruang produksi berbagai komoditas yang dibutuhkan pasar. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan, hingga usaha mikro merupakan sumber ekonomi yang apabila dikelola secara kolektif dapat menghasilkan kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar. Persoalannya selama ini bukan semata-mata ketiadaan potensi, melainkan keterbatasan akses terhadap modal, teknologi, pasar, informasi, serta jaringan distribusi.

Koperasi Merah Putih dapat hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Koperasi dapat menjadi agregator hasil produksi masyarakat, membantu menyediakan sarana produksi dengan harga lebih terjangkau, menghubungkan petani dengan pembeli, serta membuka akses pembiayaan. Dengan demikian, koperasi tidak berhenti pada aktivitas perdagangan eceran, tetapi bergerak ke sektor produktif yang menghasilkan nilai tambah bagi desa.

Pandangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperkuat urgensi tersebut. Ia menilai koperasi harus menjadi alat ungkit agar kemakmuran yang dihasilkan daerah dapat lebih banyak dirasakan masyarakat desa. Pandangan ini penting karena struktur perekonomian pedesaan masih menghadapi persoalan perputaran modal yang lebih banyak terserap di wilayah perkotaan. Padahal, sebagian besar masyarakat justru tinggal dan bekerja di desa.

Karena itu, hilirisasi potensi lokal menjadi salah satu kunci. Desa yang menghasilkan singkong, jagung, padi, atau komoditas lainnya seharusnya tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah. Melalui koperasi, produksi masyarakat dapat dikonsolidasikan dan diarahkan menuju proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga pemasaran. Nilai ekonomi yang sebelumnya dinikmati oleh rantai distribusi di luar desa dapat semakin banyak ditahan dan diputar kembali di tingkat masyarakat.

Contoh pengelolaan gabah di Lampung menunjukkan bagaimana koperasi dapat mengambil peran konkret dalam memutus mata rantai distribusi yang tidak menguntungkan petani. Ketika koperasi mampu menyerap gabah secara langsung dari petani, posisi tawar produsen menjadi lebih kuat. Pada saat yang sama, pasokan pangan dapat dikelola lebih baik dan kebutuhan masyarakat di daerah dapat dipenuhi secara lebih terencana.

Konsep tersebut pada dasarnya merupakan penerapan nyata semangat ekonomi kerakyatan dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Nurdin Halid menekankan bahwa prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan harus menjadi fondasi dalam pengembangan koperasi. Artinya, koperasi harus dibangun dengan semangat gotong royong, tetapi tetap dikelola menggunakan prinsip bisnis yang sehat. Gotong royong bukan berarti mengabaikan profesionalisme, melainkan menjadikan kepentingan bersama sebagai orientasi utama kegiatan ekonomi.

Di sinilah pentingnya membangun dua bentuk gotong royong. Pertama, gotong royong internal melalui partisipasi anggota dalam modal, produksi, dan kegiatan usaha koperasi. Kedua, gotong royong eksternal melalui kemitraan dengan BUMN, perusahaan swasta, perbankan, lembaga pembiayaan, dan berbagai institusi lainnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari agenda pembangunan dari desa dan dari bawah. Orientasi tersebut penting karena pemerataan ekonomi tidak mungkin hanya mengandalkan pertumbuhan di pusat-pusat perkotaan. Pembangunan harus menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi baru di desa sehingga masyarakat memiliki kesempatan memperoleh pendapatan tanpa harus selalu bergantung pada pusat ekonomi perkotaan.

Koperasi juga perlu ditempatkan sebagai instrumen pemberantasan kemiskinan. Namun, upaya tersebut tidak akan berhasil apabila koperasi hanya dibangun secara fisik tanpa diikuti model bisnis yang jelas. Gedung, toko, gudang, atau fasilitas usaha hanyalah infrastruktur. Mesin ekonominya terletak pada kemampuan pengurus mengelola usaha, membangun jaringan pasar, menjaga kepercayaan anggota, memanfaatkan teknologi, dan memastikan setiap aktivitas koperasi memberikan nilai ekonomi.

Karena itu, tantangan terbesar Koperasi Merah Putih ke depan adalah kualitas tata kelola. Pengurus harus memiliki kemampuan manajerial, memahami kebutuhan pasar, mampu menyusun perencanaan bisnis, serta menjalankan administrasi secara transparan. Digitalisasi juga perlu dimanfaatkan untuk pencatatan transaksi, pengelolaan stok, pembayaran, pemasaran, dan pelaporan keuangan. Dengan tata kelola yang baik, koperasi dapat berkembang dari usaha sederhana menjadi institusi ekonomi desa yang modern.
*Penulis adalah Pengamat Ekonomi