Oleh: Yandi Arya Adinegara)

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha naik kelas.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan ekosistem halal nasional terlihat dari tetap diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Keputusan tersebut menunjukkan konsistensi negara dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan kini semakin diperkuat melalui penguatan kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).

Kepastian pelaksanaan kebijakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan dukungan nyata agar pelaku usaha, khususnya UMK, mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa terbebani biaya tambahan.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui mekanisme self declare. Program ini menjadi bentuk afirmasi negara untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil. Selain memperoleh sertifikat tanpa biaya, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat.

Kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar pemenuhan aspek administratif. Sertifikasi halal merupakan representasi dari transparansi, keterlacakan proses produksi, dan jaminan kualitas produk. Konsumen tidak hanya memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk, tetapi juga mendapatkan keyakinan bahwa produk tersebut diproses dengan standar kebersihan dan keamanan yang terukur. Karena itu, sertifikasi halal pada dasarnya merupakan investasi bisnis yang dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.

Dari sisi ekonomi, percepatan sertifikasi halal menjadi semakin penting mengingat derasnya arus produk impor yang telah memiliki sertifikat halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, mengingatkan bahwa produk UMKM dalam negeri harus mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Tanpa percepatan sertifikasi halal, produk lokal berisiko kehilangan pangsa pasar di negeri sendiri akibat kalah bersaing dengan produk yang telah lebih dahulu memenuhi standar dan kebutuhan konsumen.

Risiko tersebut tidak boleh dianggap ringan. Sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Ketika daya saing produk UMKM melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap program sertifikasi halal sejatinya merupakan investasi untuk menjaga ketahanan ekonomi rakyat.

Tingginya minat pelaku usaha terhadap program SEHATI menunjukkan bahwa kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Para pelaku UMKM semakin memahami bahwa sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka. Sertifikasi halal juga membuka peluang yang lebih besar untuk masuk ke jaringan ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal tertentu.

Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan oleh sektor makanan dan minuman. Penguatan ekosistem halal juga membuka peluang bagi berbagai sektor usaha lainnya, termasuk industri kerajinan, furnitur, kosmetik, fesyen, dan produk unggulan daerah. Seiring berkembangnya industri halal global, kebutuhan terhadap produk yang memiliki jaminan halal semakin meningkat. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produknya.

Keberhasilan pengembangan ekosistem halal juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah, pendamping halal, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan sertifikasi halal benar-benar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. Dengan pendekatan yang inklusif, pelaku usaha mikro tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi aktor utama dalam pengembangan ekonomi halal nasional.

Program SEHATI merupakan bentuk perlindungan negara yang konkret terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk halal yang terverifikasi, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia yang bertumpu pada kekuatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha kecil.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial