RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Berproses dan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berproses dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kepastian tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai isu penolakan pembahasan RUU tersebut oleh DPR RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi DPR RI yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin.
Menurut Martin, keberadaan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan adanya komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan substansi RUU saat ini menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun rancangan beleid tersebut.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah kabar yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” tegas Sari.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari penerapan prinsip meaningful participation. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkualitas.
“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya,” ujar Sari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi komitmen DPR. Ia menepis isu yang berkembang di media sosial mengenai adanya penolakan dari parlemen.
“Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan Komisi III akan terus mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut. “Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,” ujarnya.
Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan DPR bersama pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang transparan, partisipatif, dan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana demi kepentingan negara dan masyarakat.


0 Comment