Perpres AI Menjadi Fondasi Pembentukan Undang-Undang AI
Oleh: Sigit Suryawan )*
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telah menjadi salah satu pendorong utama transformasi digital di berbagai negara. Indonesia pun tidak ingin tertinggal dalam memanfaatkan teknologi tersebut untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat global.
Di tengah pesatnya adopsi AI pada berbagai sektor, pemerintah memilih membangun fondasi regulasi secara bertahap agar pemanfaatan teknologi ini tetap berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Pendekatan bertahap itu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Kehadiran Perpres diposisikan sebagai landasan awal sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang memiliki cakupan lebih luas dan komprehensif. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak terburu-buru menetapkan regulasi yang bersifat permanen, melainkan terlebih dahulu membangun kerangka kebijakan yang dapat menjadi pijakan dalam praktik implementasi AI di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah memang telah merencanakan pembentukan Undang-Undang AI. Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, Peraturan Presiden akan dijadikan sebagai sarana awal untuk menguji efektivitas tata kelola AI di Indonesia.
Penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI juga telah memasuki tahapan yang sangat matang. Nezar Patria menyampaikan bahwa dokumen itu sudah melalui pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Proses lintas sektor tersebut memperlihatkan bahwa regulasi AI tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi merupakan hasil koordinasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi antarkementerian menjadi faktor penting karena pemanfaatan AI menyentuh hampir seluruh bidang pembangunan. Regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi, pendidikan, kesehatan, industri, pelayanan publik, hingga keamanan nasional. Pendekatan lintas sektor akan menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing bidang.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital difokuskan pada penyusunan kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Sementara itu, implementasi teknologi AI akan menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai karakteristik layanan yang mereka jalankan. Pembagian peran ini memperlihatkan adanya keseimbangan antara penyusunan aturan dan penerapan teknologi di lapangan.
Model tata kelola seperti itu memungkinkan setiap sektor mengembangkan inovasi sesuai kebutuhannya tanpa kehilangan arah kebijakan nasional. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi inovasi, tetapi dalam koridor regulasi yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
Pembangunan ekosistem AI nasional juga tidak dilakukan secara terpisah dari kebijakan digital lainnya. Nezar Patria menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang sedang disiapkan pemerintah akan saling terhubung sehingga membentuk sistem tata kelola digital yang utuh. Integrasi tersebut mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.
Komitmen pemerintah terhadap penguatan tata kelola AI juga diperkuat melalui penyelesaian berbagai regulasi yang kini memasuki tahap akhir pembahasan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI periode 2026–2029 serta Perpres tentang Etika AI berjalan seiring dengan meningkatnya peran Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kecerdasan artifisial.
Langkah itu semakin strategis setelah Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Keikutsertaan tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan tata kelola AI di tingkat global. Pemerintah tidak ingin hanya menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan negara lain, tetapi juga berkontribusi dalam penyusunan prinsip-prinsip pengelolaan AI yang berlaku secara internasional.
Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara pendiri WAICO membuka peluang untuk mengambil manfaat yang lebih besar dari perkembangan AI dunia. Keterlibatan aktif dalam organisasi tersebut menjadi sarana bagi Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisi dalam ekosistem digital global yang terus berkembang.
Pemerintah juga menempatkan nilai kemanusiaan sebagai salah satu prinsip utama dalam pengembangan AI. Angga menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Pandangan serupa juga diperkuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, status Indonesia sebagai negara pendiri WAICO memberikan ruang untuk ikut menyusun tata kelola AI global yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia. Posisi itu menjadi modal penting agar Indonesia dapat berkontribusi dalam menentukan arah perkembangan teknologi masa depan.
Keberadaan Peraturan Presiden tentang AI pada akhirnya menjadi fondasi yang sangat penting dalam proses pembentukan Undang-Undang AI. Pengalaman implementasi yang diperoleh melalui Perpres akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi pada tingkat undang-undang sehingga kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional.
*) Pemerhati Ekosistem Media Digital


0 Comment