Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Program tersebut dihadirkan untuk membantu pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi sekaligus peluang mendapatkan pekerjaan baru melalui berbagai fasilitas pendukung.

JKP menjadi bagian penting dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi peserta.

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Ogi.

Menurut Ogi, pemerintah terus melakukan evaluasi dan penguatan terhadap tata kelola program jaminan sosial agar manfaat yang diterima pekerja tetap optimal dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengelolaan program yang prudent dan adaptif terhadap kondisi ekonomi maupun kebutuhan peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” katanya.

Program JKP sendiri dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan standar hidup yang layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Selain bantuan finansial, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi lowongan kerja, pelatihan keterampilan, asesmen, hingga konseling karier yang dapat meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan kembali.

Pemerintah menilai keberadaan akses informasi pasar kerja menjadi salah satu manfaat penting dalam Program JKP.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong para pekerja untuk memastikan status kepesertaan mereka aktif agar seluruh manfaat JKP dapat diakses sesuai ketentuan.

Pekerja di perusahaan menengah dan besar diwajibkan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara pekerja sektor usaha kecil dan mikro wajib mengikuti minimal tiga program utama, yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Selain itu, peserta juga diwajibkan terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai bagian dari integrasi perlindungan sosial nasional. Sinergi perlindungan sosial tersebut mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan.

[w.R]