Oleh: Aditya Akbar )*

Upaya pemerintah melalui Danantara Indonesia untuk merampingkan struktur badan usaha milik negara (BUMN) merupakan salah satu langkah transformasi korporasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Rencana mengurangi jumlah entitas BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200 hingga 300 entitas tidak sekadar menyangkut perubahan organisasi, melainkan mencerminkan upaya serius membangun perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing dalam lanskap ekonomi yang semakin kompetitif.

Selama bertahun-tahun, struktur BUMN berkembang menjadi sangat kompleks. Di bawah perusahaan induk berdiri berbagai anak usaha, yang kemudian memiliki perusahaan turunan hingga beberapa lapis. Pada satu sisi, pola tersebut lahir dari kebutuhan ekspansi bisnis. Namun dalam praktiknya, struktur yang terlalu gemuk sering kali memunculkan tumpang tindih fungsi, proses birokrasi yang panjang, serta biaya operasional yang tidak sedikit. Akibatnya, sebagian perusahaan justru kehilangan fokus terhadap bisnis inti yang seharusnya menjadi sumber utama penciptaan nilai.

Data yang diungkapkan Danantara menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar asumsi. Dari total 1.077 entitas yang saat ini berada dalam ekosistem BUMN, sekitar 52 persen tercatat mengalami kerugian. Akumulasi kerugian yang mencapai Rp20 triliun menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan struktural yang perlu segera dibenahi. Dalam konteks inilah kebijakan perampingan menjadi relevan dan mendesak.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa salah satu sumber inefisiensi berasal dari praktik transaksi berlapis antara perusahaan induk, anak usaha, hingga perusahaan turunan lainnya. Mekanisme tersebut membuat banyak biaya muncul tanpa menghasilkan nilai tambah yang signifikan. Temuan Danantara menunjukkan bahwa inefisiensi akibat pola tersebut mencapai sekitar Rp30 triliun setiap tahun.

Gambaran konkret dapat dilihat pada langkah penggabungan sejumlah entitas di lingkungan Pertamina. Integrasi PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional, dan Pertamina International Shipping dilakukan karena ketiganya berada dalam rantai bisnis yang saling berkaitan. Dengan menghilangkan berbagai lapisan transaksi internal, perusahaan mampu memangkas biaya yang sebelumnya muncul akibat fragmentasi organisasi. Menurut Dony, langkah tersebut telah menghasilkan penghematan antara 600 juta hingga 700 juta dollar AS.
Temuan serupa juga ditemukan pada kelompok usaha Telkom. Dalam sejumlah proyek pembangunan jaringan serat optik, pekerjaan harus melewati beberapa lapis perusahaan sebelum sampai kepada pelaksana. Setiap lapisan menambah biaya dan memperpanjang proses pengambilan keputusan. Dari sudut pandang bisnis modern, model seperti ini sulit dipertahankan karena mengurangi kelincahan perusahaan dalam merespons kebutuhan pasar.

Di tengah berbagai upaya efisiensi tersebut, aspek yang patut diapresiasi adalah komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Salah satu kekhawatiran yang lazim muncul dalam proses restrukturisasi korporasi adalah potensi pemutusan hubungan kerja. Namun Danantara menegaskan bahwa seluruh karyawan akan tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki transformasi BUMN berjalan tanpa mengorbankan pekerja. Pertimbangan ekonominya pun cukup rasional. Berdasarkan perhitungan Danantara, biaya tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan yang akan dirampingkan hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan potensi efisiensi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun. Dengan kata lain, penghematan dapat dicapai tanpa harus menjadikan pekerja sebagai korban restrukturisasi.

Dari perspektif ekonomi, pendekatan ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu identik dengan pengurangan tenaga kerja. Dalam banyak kasus, sumber pemborosan justru berada pada struktur organisasi yang berlebihan, proses bisnis yang berulang, serta pengambilan keputusan yang tidak efektif. Karena itu, fokus pada penyederhanaan tata kelola menjadi pilihan yang lebih berkelanjutan dibandingkan sekadar memangkas jumlah karyawan.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari DPR. Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto menilai perampingan merupakan langkah tepat untuk menghilangkan potensi kerugian yang selama ini muncul akibat struktur perusahaan yang terlalu besar dan tidak efisien. Ia melihat bahwa penataan ulang perusahaan berdasarkan sektor usaha dan fungsi strategis akan membantu menciptakan BUMN yang lebih efektif dalam menjalankan perannya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Menurutnya, penyederhanaan struktur perusahaan negara memang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kinerja korporasi. BUMN yang lebih fokus pada bisnis inti diyakini memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di pasar domestik maupun global.

Meski demikian, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah perusahaan yang berhasil digabungkan atau dibubarkan. Tantangan terbesar justru terletak pada integrasi budaya kerja, penyelarasan sistem operasional, serta kemampuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan profesional. Tanpa perubahan pada aspek tersebut, perampingan berisiko hanya menjadi pengurangan jumlah entitas di atas kertas.

Karena itu, agenda yang sedang dijalankan Danantara perlu dipandang sebagai momentum untuk membangun paradigma baru pengelolaan BUMN. Tujuannya bukan semata mengejar penghematan puluhan triliun rupiah, melainkan menciptakan perusahaan negara yang lebih adaptif, sehat, dan mampu menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Jika transformasi ini berjalan konsisten, Indonesia tidak hanya memperoleh efisiensi fiskal, tetapi juga fondasi korporasi nasional yang lebih kuat untuk menghadapi persaingan ekonomi global pada masa mendatang.

)* Penulis adalah pengamat sosial ekonomi