Pemerintah Blokir Ribuan Situs Judi Daring untuk Lindungi Masyarakat Sesuai Semangat Sumpah Pemuda
JAKARTA – Dalam semangat memperingati Sumpah Pemuda, pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi daring. Melalui kolaborasi lintas lembaga, langkah tegas diambil dengan memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menonaktifkan sebanyak 23.929 rekening yang terhubung dengan praktik perjudian daring. Aksi pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memutus aliran dana ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan aman.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rekening-rekening yang diblokir itu merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan secara berkala serta laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi. Langkah tersebut menjadi bukti nyata kerja sama antarinstansi dalam memerangi praktik judi daring, sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Upaya ini menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online,” jelas Meutya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan perjudian digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei menuturkan bahwa sektor perbankan telah menempatkan diri di garis depan pencegahan melalui penguatan sistem deteksi dan pelaporan rekening mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Teknologi crawling berbasis AI dapat membantu mempercepat identifikasi rekening yang terlibat jaringan judi daring,” katanya.
Fransiska menambahkan bahwa industri keuangan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik di tengah perkembangan transaksi digital yang pesat.
“Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Karena itu, industri keuangan berkomitmen memastikan sistem pembayaran tetap aman, transparan, dan beretika,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol pemberantasan judi daring, tetapi juga menjadi momentum memperkuat nilai-nilai semangat Sumpah Pemuda untuk bersatu, beretika, dan bersama menjaga bangsa dari ancaman yang merusak generasi muda. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ruang digital Indonesia yang sehat, aman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat.


0 Comment