Program MBG Butuh Peran Aktif Kepala Daerah untuk Menjangkau Lebih Banyak Penerima
Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan 2026 dengan skema penyaluran khusus. Selain menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi bagi masyarakat, pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif kepala daerah dalam pengawasan dan pelaksanaan program agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak penerima secara tepat sasaran.
Program MBG tetap disalurkan di sekolah-sekolah selama bulan Ramadan dengan menyesuaikan jenis menu yang diberikan. Makanan yang dibagikan berupa bahan pangan yang tahan lama sehingga tetap layak dikonsumsi hingga lebih dari 12 jam, seperti kurma, abon, buah, dan telur rebus. Sementara itu, di wilayah yang mayoritas masyarakatnya tidak menjalankan ibadah puasa, program tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa keberlanjutan program ini penting karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan bergizi.
Kita harus tahu, banyak masyarakat kita yang bersyukur jika ada kiriman makanan (MBG). Jadi meskipun puasa ya orang tetap butuh makan, kata Dadan.
Menanggapi hal itu, Dadan membantah adanya praktik kecurangan. Ia menjelaskan bahwa pengadaan bahan baku MBG menggunakan sistem harga modal atau at cost, sehingga setiap transaksi dapat diaudit dengan mudah.
Karena sifatnya at cost, kita punya bukti harganya. Kemarin ada kejadian SPPG-nya mark up harga, dan dia akhirnya mengembalikan uang senilai miliaran, ujarnya.
Menurut Dadan, Badan Gizi Nasional juga tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian operasional sementara jika pelanggaran dinilai berat.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menekankan bahwa keberhasilan program MBG juga sangat bergantung pada keterlibatan pemerintah daerah. Ia meminta para kepala daerah untuk ikut mengawasi pelaksanaan program, termasuk memeriksa langsung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelum menu-menu itu diunggah, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini sambil Safari Ramadhan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak, kata Nanik.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam mengawasi dapur MBG telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dapur, menu makanan, hingga penggunaan bahan pangan lokal.
Menurut Nanik, keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena jumlah petugas pengawasan di BGN terbatas. Oleh karena itu, kepala daerah juga diberi kewenangan untuk merekomendasikan relokasi atau bahkan penutupan dapur MBG jika ditemukan pelanggaran atau kondisi yang tidak memenuhi standar.


0 Comment