Jayapura – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat di Tanah Papua melalui percepatan proses pemetaan dan sertifikasi tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan adat sekaligus menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat asli Papua.

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mendorong percepatan pemetaan tanah ulayat di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah adat.

banner 336×280
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan percepatan sertifikasi tanah ulayat menjadi prioritas penting karena sebagian besar wilayah di Papua merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat.

“Ini sesuai dengan kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah pada November 2025 mengenai percepatan sertifikasi tanah ulayat di Papua,” ujar Roy Wayoi di sela kegiatan silaturahmi ondoafi dan kepala suku se-Provinsi Papua di Jayapura.

Menurutnya, pemetaan dan sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memastikan kepemilikan tanah adat tercatat secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sebagian besar tanah di Papua adalah milik masyarakat adat, sehingga diperlukan data yang jelas mengenai kepemilikan tanah ulayat tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan data yang akurat mengenai tanah ulayat akan membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai program pendaftaran tanah secara lebih efektif dan terarah.

Selain memberikan kepastian hukum, proses sertifikasi tanah ulayat juga memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Pemerintah, kata Roy, berkomitmen memastikan tanah adat tetap menjadi bagian penting dari identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Papua.

Roy juga berharap dukungan para ondoafi dan kepala suku di seluruh Papua dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam proses pemetaan tanah ulayat.

“Kami mengharapkan adanya kesepahaman dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan para pemimpin adat agar pemetaan tanah ulayat dapat berjalan di seluruh kabupaten di Papua,” katanya.

Melalui percepatan sertifikasi tanah ulayat, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat Papua terus menjadi prioritas. Program ini sekaligus menunjukkan komitmen negara untuk memastikan tanah adat tetap terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi generasi Papua di masa depan.