Banpres Karhutla Diperkuat Juknis agar Penyaluran Cepat dan Transparan
Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp100 miliar kepada sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Penyaluran bantuan tersebut dilengkapi petunjuk teknis (juknis) untuk mempercepat pemanfaatan anggaran dengan tetap menjamin pengelolaan yang akuntabel dan transparan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden terhadap daerah yang tengah menghadapi karhutla. Dukungan anggaran diberikan untuk memperkuat kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk peralatan pemadaman dan perlindungan masyarakat terdampak asap.
“Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini,” ujar Raja Juli.
Banpres tersebut dialokasikan kepada lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh Rp30 miliar, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin masing-masing Rp20 miliar, sedangkan Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing menerima Rp15 miliar.
Dalam penyaluran dana tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan petunjuk teknis untuk memudahkan pemerintah daerah mengelola bantuan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Banpres ini kemudian diikuti oleh Surat Edaran dari Pak Mendagri, tentang juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” kata Raja Juli.
Menhut meminta pemerintah daerah segera mengeksekusi anggaran tersebut untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama dalam pengadaan peralatan pemadaman serta memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.
“Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya. Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bantuan tersebut akan diprioritaskan untuk memperkuat sarana dan peralatan penanganan karhutla. Pengadaan akan diarahkan pada peralatan yang memiliki masa pakai panjang sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung kesiapsiagaan daerah.
“Jadi kita fokus untuk peralatan yang tidak habis pakai, dan mungkin tambahan untuk uang semangat dan lain sebagainya,” ungkap Herman.
Keberadaan juknis diharapkan membuat pemerintah daerah dapat segera memanfaatkan Banpres sesuai kebutuhan di lapangan tanpa terkendala prosedur yang berlarut. Di sisi lain, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi landasan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.


0 Comment