Oleh: Athari Yuanto )*

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Persoalan ini tidak mengenal batas wilayah. Dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, ancaman karhutla dapat muncul ketika musim kering bertemu dengan praktik pembukaan lahan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi harus dibangun melalui sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan yang berjalan secara terpadu.

Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan menjadi sinyal penting bahwa kewajiban pemegang konsesi tidak boleh berhenti pada pengelolaan kegiatan usaha. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah. Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Menurut Ardi Risman, sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu tertentu.

Khusus kawasan gambut, tanggung jawab tersebut bahkan menjadi semakin penting. Kebakaran gambut tidak mudah ditangani hanya dengan penyemprotan air dari udara atau darat karena api dapat menjalar di bawah permukaan. Karena itu, pemulihan harus mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Api harus dipadamkan, penyebabnya ditelusuri, kawasan yang rusak dipulihkan, dan sistem pencegahan diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.

Pada saat yang sama, penegakan hukum menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari strategi penanganan karhutla. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri untuk mengusut kasus karhutla secara menyeluruh. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Individu maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab lebih besar harus ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar. Apabila terdapat bukti bahwa pembakaran berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan, keuntungan ekonomi, atau kelalaian pengelolaan konsesi, maka pihak yang mendapatkan manfaat maupun pihak yang bertanggung jawab harus ikut diperiksa. Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi instrumen untuk menghukum, tetapi juga menjadi mekanisme untuk membangun kepatuhan dan mencegah terulangnya pelanggaran.

Dukungan terhadap langkah tegas juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menimbulkan dampak luas kepada masyarakat harus ditindak tanpa keraguan. Heri juga menyoroti potensi penggunaan api sebagai jalan pintas dalam pembukaan lahan karena pembukaan secara mekanis membutuhkan biaya lebih besar. Karena itu, apabila ditemukan fakta hukum yang kuat, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan. Perusahaan pemegang konsesi harus lebih proaktif mencegah karhutla, termasuk memastikan lahan yang belum dikelola tidak menjadi sumber kebakaran.

Perspektif tersebut relevan untuk melihat karhutla sebagai persoalan nasional. Penanganan tidak boleh berhenti di Kalimantan Barat, tetapi harus diterapkan secara konsisten dari Sumatra hingga Papua. Setiap wilayah memiliki karakteristik ekologis dan sosial yang berbeda, tetapi prinsip dasarnya sama, pencegahan harus diperkuat, respons harus cepat, koordinasi harus terpadu, dan pelanggaran harus ditindak tegas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dunia usaha, masyarakat, serta komunitas lokal perlu berada dalam satu sistem pengendalian yang memiliki pembagian tugas dan mekanisme respons yang jelas.

Kecepatan juga menjadi faktor krusial. Titik api yang terdeteksi sejak dini harus segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Teknologi pemantauan, patroli lapangan, ketersediaan sumber air, kesiapan personel, dan koordinasi lintas lembaga harus dipastikan berfungsi. Perusahaan pemegang konsesi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pencegahan karena mereka memiliki tanggung jawab langsung terhadap areal yang dikelola.

Keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Dari Sumatra hingga Papua, pesan kebijakannya harus sama, bahwa karhutla bukan bencana musiman yang harus diterima begitu saja. Ia adalah persoalan yang dapat dicegah dan dikendalikan melalui tata kelola yang kuat.

Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan, dukungan agar aparat tidak ragu menindak pelanggaran menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keberanian untuk bergerak dari sekadar respons menuju pencegahan dan penegakan hukum. Dengan langkah yang cepat, terpadu, dan tegas, negara hadir sebelum api membesar, saat kebakaran terjadi, bahkan setelah api padam.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik