Pemerintah Kerahkan Segalanya Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dengan mengerahkan berbagai instrumen kebijakan fiskal dan energi. Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak harga energi dunia yang berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM meskipun harga minyak dunia mengalami fluktuasi tajam. Menurutnya, APBN akan difungsikan sebagai peredam guncangan atau shock absorber guna melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan harga energi global.
“Enggak, kita tidak akan menaikkan harga BBM. Fungsi fiskal adalah menjadi shock absorber dari gejolak global,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Indonesia yang hingga saat ini masih dalam posisi aman. Oleh karena itu, pemerintah belum melihat urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelonggaran defisit anggaran.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kenaikan harga BBM di dalam negeri, jika mengikuti mekanisme pasar global, berisiko besar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat melalui penurunan daya beli, tetapi juga dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Jika harga BBM langsung disesuaikan dengan pasar global, maka daya beli masyarakat akan tertekan dan pertumbuhan ekonomi bisa melambat dengan cepat. Karena itu, pemerintah memilih menyerap beban tersebut melalui APBN,” jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan stabilitas tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idulfitri. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan berbagai parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga daya saing sektor industri serta stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan tanpa adanya perubahan tarif. (*)


0 Comment