Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah konkret dalam memerangi praktik judi daring yang semakin masif dan berdampak luas terhadap stabilitas sosial maupun ekonomi nasional. Berdasarkan hasil analisis terbaru, terungkap bahwa nilai perputaran uang dalam transaksi judi daring di Indonesia mencapai Rp976 triliun. Temuan ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak cepat menutup berbagai celah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui peluncuran Operasi Lebah Madu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai indikasi transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan korupsi maupun judi daring. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga berbasis data.

“Melalui operasi ini, PPATK mendorong terbentuknya kolaborasi berbasis data lintas lembaga, sehingga setiap indikasi transaksi mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan berkesinambungan,” ujar Danang.

Ia menambahkan, selain mencegah tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, operasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam periode 2022–2025, hasil kolaborasi PPATK dengan DJP telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak negara sebesar Rp4,48 triliun, yang sebagian di antaranya berasal dari hasil penelusuran transaksi mencurigakan. Danang menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan bahwa produk intelijen keuangan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dalam pengambilan kebijakan publik.

“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Langkah cepat pemerintah juga dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkoordinasi langsung dengan PPATK untuk membersihkan data penerima bantuan sosial (bansos). Hasilnya, sekitar 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain judi daring telah dicoret dari daftar penerima manfaat.

“Salah satunya, kita koordinasi dengan PPATK. Ketemu lah 600 ribu lebih penerima bansos yang dari Kementerian Sosial itu ditengarai ikut bermain judol, 600 ribu itu kita coret semua. Setelah dilakukan pendalaman memang ternyata benar adanya, maka kita coret penerima bansos tersebut,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Kebijakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik, apalagi yang bersumber dari program perlindungan sosial. Pemerintah memastikan bansos hanya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum.

Melalui sinergi lintas lembaga antara PPATK, Kemensos, dan instansi penegak hukum lainnya, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi daring hingga ke akar. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari transformasi sistem keuangan dan sosial nasional menuju tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.