Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai langkah konkret memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Program ini diluncurkan di Surabaya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP).

“Pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga.

Pemerintah menyiapkan dana Rp130 triliun, terdiri atas Rp113 triliun untuk sektor penyedia seperti kontraktor dan pengembang serta Rp 17 triliun untuk sektor permintaan atau masyarakat penerima manfaat.

Di kesempatan berbeda, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut KUR Perumahan sebagai terobosan besar dalam mendukung sektor perumahan rakyat.

“KUR Perumahan ini disiapkan dananya oleh negara Rp130 triliun. Bunganya disubsidi 5 persen. Jadi kalau dari banknya 11 persen, disubsidi jadi 6 persen. Itu bagus sekali,” ujarnya.

Skema subsidi bunga tersebut membuat pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta dengan bunga 6 persen.

Menurut Maruarar, program ini juga memperkuat ekonomi keluarga berpenghasilan rendah, terutama bagi ibu rumah tangga pelaku usaha kecil.

“Kita tidak bisa hanya membangun dan merenovasi rumahnya, kita juga perlu mengisi ekonomi keluarganya,” katanya.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pembangunan perumahan tidak hanya sebatas penyediaan hunian, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi rakyat.

Melalui KUR Perumahan, pemerintah mendorong terciptanya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

“Program ini menjadi solusi nyata dalam mengatasi pengangguran,” tegasnya.

KUR Perumahan dijalankan melalui kerja sama antara Kementerian PKP, PNM Mekaar, Bank BRI, dan SMF. Program ini diatur dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, dengan sasaran pengembang, kontraktor, serta individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah produktif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai program ini memberikan efek berganda besar bagi ekonomi daerah.

“Setiap rumah yang dibangun melibatkan kontraktor, mandor, pekerja, toko bahan bangunan, hingga pelaku UMKM di sekitar lokasi,” ujarnya.

KUR Perumahan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat, menghadirkan kebijakan yang tidak hanya membangun rumah, tetapi juga membangun kesejahteraan. ##

[edRW]